Image Source :
9. Bahwa institusi yang berwenang menilai kesahan ijazah bagi pencalonan seseorang adalah lembaga pendidikan. Mengingat lembaga pendidikan (Sekolah atau Universitas) yang mengeluarkan ijazah tersebut telah mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional). KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku verifikator akhir yang melakukan verifikasi faktual dan menetapkan keabsahan dokumen persyaratan calon dan Putusan Pengadilan jika terjadi sengketa hukum pidana atau perdata mengenai keaslian dokumen.
10. Bahwa sementara posisi PDI Perjuangan sebagai partai politik hanya bertindak sebagai penyimpan dokumen adminstratif masa lalu pada saat Jokowi didaftarkan sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai persyaratan calon Presiden. Berdasarkan UU 2/2011 tentang Partai Politik dan UU 7/2017 tentang Pemilu, peran partai politik dalam pencalonan dibatasi pada wilayah rekurtmen dan seleksi administratif formal. Penilaian materiil atas sah atau tidaknya sebuah ijazah adalah wewenang mutlak KPU dan Institusi Pendidikan yang menerbitkannya, bukan kewajiban partai politik PDI Perjuangan.
Demikian Hak Jawab ini diberitakan sebagai upaya memberikan pemberitaan berimbang sesuai kode etik jurnalistik, sekaligus rasa hormat kami terhadap para pihak yang tersangkut dalam pemberitaan media digital cumicumi.com.
Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak BBHAR Pusat untuk memberikan referensi tokoh yang bisa diwawancarai untuk memberikan hak jawab, namun pihak BBHAR Pusat meminta agar redaksi cumicumi.com menyiarkan Hak Jawab yang tertulis dalam surat BBHAR Pusat tertanggal 2 Juli 2026 bernomor 021/EX/DPP/VII/2026. (red)