Image Source : Instagram
Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah menjalani sidang perdana terkait perkara fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu pada Kamis (2/7). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa.
Meski dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis, namun dia menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Selain itu, dia juga tidak akan mengambil langkah penyelesaian lain di luar mekanisme pembuktian di pengadilan.
"dr Tifa tidak akan melakukan restorative justice, kedua saya akan melakukan perlawanan, ketiga saya tidak akan menerima plea bargain," ujar dr Tifa, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa masih enggan memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut kuasa hukum, tim pembela masih menunggu dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap sebelum menyusun respons maupun strategi pembelaan di persidangan.
"Belum memberikan jawaban sebelum ada BAP. Kami akan dapatkan dan kami akan berikan jawaban yang lengkap," kata kuasa hukum dr Tifa.
Menurut kuasa hukum, kelengkapan dokumen BAP menjadi hal penting agar pihaknya dapat menyusun pembelaan secara menyeluruh sesuai materi perkara yang didakwakan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr. Tifa dengan pasal berlapis nataran lain terkait pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 434 ayat (1) jo, Pasal 441 ayat (1) jo, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 433 ayat (1) terkait penyerangan kehormatan dan penyebaran tuduhan tanpa bukti.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang ITE, yakni Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 jo, Pasal 48 ayat (1), dan UU No. 11 Tahun 2008 (yang telah diubah) terkait perbuatan memanipulasi dan mentransmisikan dokumen elektronik agar seolah-olah menjadi data yang autentik. (ND)