Image Source :
2. Bahwa secara administrasi pada saat pendaftaran Walikota, Gubernur, hingga Presiden, PDI Perjuangan menerima dokumen persyaratan dari calon berdasarkan asas Prasetya Hukum (dokumen dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya). Pernyataan Zulfan Lindan yang menggunakan logika hukum terbalik menuduh PDI Perjuangan menipu adalah sesat pikir atau kesesatan logika hukum (fallacy). Jika di kemudian hari publik memperdebatkan sebuah dokumen, tanggung jawab materiil atas keaslian dokumen personal tetap melekat pada individu pemilik dokumen dan lembaga pendidikan yang menerbitkannya, bukan pada partai politik yang mengusungnya.
3. Bahwa Partai Politik sebagai Badan Hukum Publik berdasarkan hukum positif di Indonesia, Partai Politik (Parpol) memiliki kedudukan hukum ganda yang unik (dual legal nature) sebagai badan hukum privat dalam pendiriannya, dan sebagai Badan Publik dalam operasionalnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan: "Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badang hukum." Status Badan Publik karena menerima dana dari APBN/APBD (bantuan keuangan Parpol) dan menjalankan fungsi rekruitmen kepemimpinan nasional, Parpol dikategorikan sebagai Badan Publik Non-Pemerintah.