Image Source : cumicumi
Berikut putusan lengkap yang dibacakan hakim,
"Menimbang, bahwa oleh karena Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini, maka berdasarkan Pasal 365 KUHAP, Hakim akan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
Pasal 11 ayat (1): Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10.
Ayat (2): Pembayaran ganti rugi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ayat (3): Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, oleh karena permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon, sejumlah nihil.
Mengingat Pasal 173, Pasal 175 ayat (5), Pasal 365 KUHAP, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026, oleh Ketut Darpawan, S.H., Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."