logo shopcumi
  • Politik
  • 3 hari yang lalu

Roy Suryo Bantah Sudah Berstatus Terdakwa, Sidang Pokok Perkara Belum Dimulai

Image Source : youtube.com/@ReflyHarunOfficial

































Roy Suryo angkat bicara usai permpohonan praperadilannya yang keempat resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Khususnya, soal salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilannya, yakni lantaran status Roy yang sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Di hadapan awak media, Roy Suryo bahkan mengaku dibuat heran dengan ucapan hakim I Ketut Darpawan itu.

"Ini yang menjadikan keheranan saya dan para kuasa hukum, kare tadi hakim mengatakan status saya sudah berubah menjadi terdakwa." Ucap Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08/2026)

Roy menambahkan, bahwa Ia perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa baru berlaku pada tahapan tertentu, dan tidak bisa terjadi begitu saja. Yakni, ketika seorang tersangka sudah menjalani sidang pokok perkara, dan surat dakwaannya pun sudah dibacakan di ruang sidang. Dua kondisi, yang sama sekali belum dilalui oleh Roy Suryo.

"Padahal kita tahu Pak Refly Harun tadi juga sudah mengatakan status tersangka menjadi terdakwa itu kalau sudah duduk di kursi persidangan dan dakwaan dibacakan. Nah, jadi itu belum terlaksana. Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan," sambungnya 

Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Kandas, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Langgar UU KUHAP Baru

Bukan itu saja, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bahkan sampai melempar sebuah sentilan menohok. Roy berkata, tidak hanya proses persidangannya yang belum dimulai, jadwal sidang pokok perkaranya pun hingga kini belum tercantum dalam sistem informasi milik pengadilan yang menangani kasusnya.

"Bahkan, jadwal sidang pokok perkaranya pun itu belum muncul dalam informasi pokok perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur" tegasnya 

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga menegaskan pihaknya akan kembali berjibaku, di permohonan praperadilan kelima, yang mulai disidangkan pekan depan.

"Kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima, dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026," ujarnya.

Kuasa hukumnya, Refly Harun, menyebut permohonan yang telah diperbaiki itu turut menyertakan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

"Permohonan kami kelima yang sudah kami ajukan ganti rugi, kami perbaiki, ada turut termohonnya Menteri Keuangan," ujar Refly.

related articles
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut SEMA Tak Mengikat, Soroti Inkonsistensi Putusan Praperadilan

  • Politik
  • 3 hari yang lalu
Praperadilan Roy Suryo Kandas, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Langgar UU KUHAP Baru

  • Politik
  • 3 hari yang lalu
Roy Suryo Kritik SEMA soal Praperadilan: "Bukan Sema, tapi?"

  • Politik
  • 1 minggu yang lalu