Image Source : cumicumi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai acuan dalam putusan praperadilan. Karena berdasarkan pendapat Refly, SEMA tidak seharusnya mengikat dan menghambat Roy Suryo menempuh upaya praperadilan, lantaran bersifat internal.
"SEMA itu tidak berhak, apalagi SEMA itu selain di bawah undang-undang, dia juga kuasi-regulasi, kuasi-peraturan. Jadi SEMA itu surat edaran yang sifatnya internal, sesungguhnya harusnya tidak berlaku secara eksternal mengikat Mas Roy dan kawan-kawan. Karena itu, misalnya Mas Roy mau mengajukan praperadilan dikatakan sudah ada SEMA, wah itu enggak benar, SEMA tidak mengikat Mas Roy,"Ucap Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08/2026)
Refly menegaskan, jika pembatasan terhadap hak warga negara untuk mengejar keadilan dengan cara mengajukan praperadilan, sepatutnya hanya boleh diatur melalui undang-undang, bukan peraturan di bawahnya seperti SEMA.
"Ini adalah pembatasan upaya warga negara untuk mencari keadilan dengan instrumen hukum yang disediakan oleh undang-undang. Karena itu tidak boleh dibatasi oleh peraturan di bawah undang-undang," sambungnya
Refly bahkan menyebut bahwa terdapat SEMA, yang ia nilai berpotensi mencederai independensi kekuasaan kehakiman, bila dijadikan acuan mutlak.
"Apalagi ada SEMA yang sudah meng-guidance bahwa setelah pelimpahan, praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima, dan ini merusak independency of judiciary," katanya.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Pernyataanya, Budi Arie Minta Maaf dan Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Jokowi
Ahli pidana yang dihadirkan tim Roy Suryo, Didit Wijayanto, turut menyoroti adanya inkonsistensi antara putusan praperadilan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Roy Suryo, meski keduanya berasal dari kasus yang berkaitan.
"Saya agak kaget juga, ternyata hakim yang memeriksa kita ternyata bertahan dengan pendapatnya dan tidak mendasarkan kepada SEMA. Karena kita tahu, kalau mendasarkan pada SEMA itu akan terlihat sangat lucu, karena SEMA itu tabrakannya sudah keras sekali. Di poin ketiga SEMA dikatakan, kalau sudah di tahap penuntutan, maka putusannya harus NO, tidak dapat diterima" kata Didit.
Ia mempertanyakan mengapa putusan dalam kasus dr. Tifa justru mengikuti SEMA, sementara putusan Roy Suryo tidak sepenuhnya mengacu pada aturan yang sama.
"Kok ada ya, Mahkamah Agung mengatur putusan hakim, dan dia enggak tahu, putusannya yang di dokter Tifa ngikutin SEMA itu. Kan lucu. Yang ini separuh ngikutin, yang ini separuh. Dia juga sadar itu lucu banget," ujarnya.
Menurut Didit, hakim dalam kasus Roy Suryo tampak mempertahankan pendiriannya sendiri dalam pertimbangan, namun pada akhirnya tetap memutuskan menolak permohonan.
"Jadi dia mau bertahan pada putusan dia, waktu di pertimbangannya buang badan, tetap aja menolak, enggak berani," katanya.