Image Source : youtube.com/@ReflyHarunOfficial
Permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi itu, Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo pun buka suara dan memberi tanggapan. Kepada awak media, Refly mengaku sudah memprediksi keputusan itu. Keputusan yang menurutnya sama sekali tidak mempertimbangkan proses pembuktian yang telah dijalani sepanjang persidangan.
"Sebenarnya sudah kita duga ya, dan ini sebenarnya putusannya sebenarnya tidak dapat diterima atau ditolak, karena sama sekali tidak dipertimbangkan pembuktian yang sudah kita jalani, kita lakukan." kata Refly (26/08/2026)
Menurut Refly, hakim mendasarkan penolakan pada dua alasan. Pertama, soal waktu atau timing pengajuan praperadilan yang dinilai menyalahi prosedur.
"Lagi-lagi mempermasalahkan dua hal. Pertama, timing pengajuan yang katanya menyalahgunakan prosedur, harusnya rentang waktu pengajuannya itu 7 November ketika Mas Roy ditetapkan sebagai tersangka, juga dr. Tifa, sampai kemudian berkas dinyatakan P21, 30 April," ujarnya.
Kedua, hakim berpendapat bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan seharusnya tidak bisa lagi diajukan.
"Yang kedua adalah setelah kasus dilimpahkan, maka sesungguhnya tidak boleh lagi mengajukan praperadilan, jadi pendapat hakim adalah bahwa kalau misalnya kasusnya itu sudah dilimpahkan, dalam hal ini tanggal 23 Juni, dalam kasus konkret Mas Roy dan Dr. Tifa, maka pasca 23 Juni tidak bisa lagi diajukan praperadilan," jelasnya.
Refly bahkan menambahkan, jika keputusan hakim yang mempertimbangkan kedua hal tersebut bertentangan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf g KUHAP baru, yang justru membuka ruang praperadilan diajukan kembali pada tahap penuntutan.
"Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru," ujarnya, membacakan bunyi pasal tersebut.
Atas dasar itu, Refly menyatakan pihaknya berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 163 UU 20/2025.
"Menurut saya ini patut kita persoalkan dan kita permasalahkan. Mudah-mudahan nanti kita pertimbangkan untuk kita persoalkan ke Mahkamah Konstitusi, kita uji Pasal 163 secara keseluruhan," ujarnya.