Image Source : cumicumi
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo selaku tersangka dalam kasus perkara tudingan ijazah palsu milik Mantan Presiden, Joko Widodo, terpaksa harus diundur selama satu pekan. Hal itu, dikarenakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon, tidak menghadiri sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2026)
"Hari ini kita sudah siap untuk bersidang. Unfortunately turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir" ucap Refly Harun ketika ditemui pasca sidang resmi ditunda
Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melakukan pemanggilan kepada turut termohon. Menurut Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang menyebut pemanggilan harus dilakukan secara layak selama dua kali.
"Berdasarkan hukum acara harus dipanggil dua kali ya tidak boleh cuma satu kali maka hakim menunda sidang sampai pekan depan dan mereka akan memanggil lagi secara layak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan." Sambungnya
Baca Juga: DPR Sindir Febrie Adriansyah yang Belum Ditahan Meski Telah jadi Tersangka
Seperti diketahui, upaya praperadilan ketiga ini berkaitan erat dengan praperadilan perdana yang dimenangkan oleh Roy Suryo. Lantaran kemenangan itu, Roy Suryo pun melakukan gugatan yang diketahui mempersoalkan terkait ganti rugi.
"Hari ini kita prapid yang ketiga itu intinya adalah tentang permohonan ganti atas putusan dari praperadilan yang pertama" ucap Roy Suryo.
Untuk jumlahnya, Roy Suryo menegaskan jika hal itu disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak membesar-besarkan hal yang ada, namun tidak juga menagih ganti rugi yang bernilai kecil namun simbolis.
"Kerugiannya adalah kita mengajukan sebuah angka. Angka itu sudah dihitung berdasarkan aturan. Jadi kita tidak sembarangan ngajukan angka. Kita juga tidak kemudian minimal banget ya nanti mengejek kalau misalnya oh kita ajukan Rp1 buat apa berhari-hari sidang untuk kemudian Rp1 gitu ya." Tegasnya