Image Source : istimewa
Penyelidikan dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri
Kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:
1. Tanah seluas 11 hektare sah merupakan milik ahli waris Ibrahim Hanta.
2. Seluruh Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah.
3. Perjanjian jual beli yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dinyatakan batal.
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu," tegas kuasa hukum ahli waris, Indra Triantoro.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait pemanggilan kedua tersebut. Apabila para pihak memberikan tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (red)