Image Source : istimewa
Penyelidik Minta Seluruh Dokumen Dibawa Saat Pemeriksaan
Dalam surat panggilan yang diterima para pihak, penyelidik juga meminta setiap orang yang dipanggil membawa seluruh dokumen maupun data yang berkaitan dengan objek perkara. Menurut Indah Wahyuni, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan seluruh pihak untuk menjelaskan secara terbuka asal-usul dokumen maupun proses administrasi yang dilakukan.
"Kalau memang semua prosesnya benar, silakan dijelaskan kepada penyelidik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Pelapor: Investor yang Bersih Tidak Perlu Takut Datang ke Bareskrim
Pelapor berinisial *KS* menilai seluruh pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam konflik pertanahan Keranga seharusnya menunjukkan sikap terbuka kepada publik.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus transparansi mengenai proses perolehan tanah yang kini menjadi sengketa.
"Kalau ada investor yang bersih, investor yang benar, tampil saja kepada masyarakat dan hormati panggilan penyidik Bareskrim. Sampaikan visi investasi dan dasar perolehan tanahnya. Jangan berlindung di balik pihak lain. Sebaliknya, jika ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas KS