Image Source : istimewa
Laporan Menggunakan Pasal Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang.
Kuasa hukum ahli waris lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.
Laporan itu menggunakan ketentuan Pasal 391 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 juncto Pasal 58 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur dugaan pemalsuan surat, penyertaan, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang.
"Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi sudah jelas. Selanjutnya penyelidik akan menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu semua pihak harus kooperatif," tegas Indra.
Erwin Santosa Kadiman, Keluarga Nikolaus Naput dan Pegawai BPN Kembali Dipanggil.
Dalam surat undangan klarifikasi kedua yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri, sejumlah nama kembali diminta hadir memberikan keterangan.
Di antaranya Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai terlapor sekaligus pihak pembeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.
Selain Erwin, penyelidik juga memanggil Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput, yang namanya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini menjadi objek penyelidikan.
Tak hanya itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat juga kembali diminta memberikan klarifikasi, yakni, Ketut Suarsana, Stephanus Kakut dan Konstantinus Lalu, terkait proses administrasi penerbitan sertifikat.
Kuasa hukum lainnya, Indah Wahyuni, S.H, menilai pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyelidik masih terus mendalami seluruh rangkaian proses penerbitan sertifikat, penggunaan dokumen alas hak, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah yang kini menjadi objek perkara.