Pernyataan pihak Sarwendah Tan yang menyatakan siap pasang badan dan siap mengembalikan hak Ruben Onsu seperti sertifikat villa asalkan Ruben Onsu menjalani suatu syarat. Syarat yang dimaksud adalah Ruben Onsu bersedia melunasi cicilan rumah kepada bank swasta senilai Rp. 12,4 miliar yang kini terancam disita pihak bank. Hal itu disampaikan pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, di tengah proses mediasi gugatan wanprestasi yang terancam menemui jalan buntu.
Pasalnya, pihak Sarwendah menolak tawaran perdamaian pihak Ruben Onsu yang membebankan semua sisa cicilan rumah ke bank swasta kepada Sarwendah semuanya tanpa ada tanggung-jawab riil dari Ruben Onsu yang diduga pihak Sarwendah tengah mengalami masalah finansial. Lantas, benarkah Sarwendah bersedia dengan usulan pihak Ruben Onsu sesuai Akta 39 yaitu cicilan rumah dibebankan kepada para pihak yang berarti Sarwendah siap menanggung setengah dari total cicilan tersebut?
Apa pula maksud pihak Sarwendah yang menuntut transparansi keuangan di masa lalu yaitu terkait uang pinjaman dari bank dengan agunan aset-aset harta gono gini? Seperti apa respon pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, atas sikap dari pihak Sarwendah tersebut?