Mengejutkan! Pihak Ruben Onsu persilahkan Sarwendah lunasi utang bank agar mendapatkan aset rumah mewah Cilandak, Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, Senin (26/10/2026) kemarin di Jakarta. Minola Sebayang menilai hal itu sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39 bahwa kewajiban melunasi cicilan kepada pihak bank adalah kewajiban para pihak dalam hal ini Ruben Onsu dan Sarwendah. Selain itu, pihak Ruben Onsu juga menanggapi usulan atau tawaran dari pihak Sarwendah yang berniat menyerahkan villa di Sukabumi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa dengan pihak bank hanya karena vila tersebut sertifikatnya masih atas nama Sarwendah. Lantas, seperti apa pula pihak Ruben Pnsu meluruskan logika yang keliru dalam memandang dasar hukum kepemilikan harta gono gini?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN