Polemik gugatan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proses mediasi yang menyebut adanya syarat khusus dari pihak Sarwendah, termasuk soal vila di Sukabumi yang dikabarkan dijadikan alat pembayaran untuk menutupi seluruh kewajiban. Benarkah dengan tegas Jaenudin membantah perihal tersebut? Benarkah menurutnya penawaran vila itu bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelunasan seluruh utang, melainkan sebatas usulan dan bentuk tanggung jawab sukarela untuk meringankan cicilan milyaran rupiah di sebuah bank?
Jaenudin juga menegaskan bahwa usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencari jalan tengah agar persoalan antara Sarwendah dan Ruben Onsu dapat diselesaikan secara damai. Lantas, apakah mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 3 November mendatang dapat menghasilkan kesepakatan damai bagi kedua belah pihak? Selanjutnya, bagaimana juga Jaenudin menanggapi isu-isu lain yang tengah dihadapi kliennya, termasuk laporan hukum terkait dugaan akses ilegal?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN