Roy Suryo dan tim hukumnya yang dimotori Refli Harun dan Gafur Sangaji kemarin kembali menjalani sidang gugatan praperadilan ketiga yang digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun dalam agenda sidang praperadilan kemarin, pihak Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Dalam tuntutannya, Roy Suryo mengaku mengalami kerugian akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selama empat hari. Salah satunya terkait tidak ada pemasukan dari kanal YouTube pribadinya. Hal yang menarik, uang tuntutan tersebut rencananya akan diberikan kepada yayasan, bukan untuk memenuhi keperluan pribadi. Menanggapi tuntutan Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi menyebutnya sebagai upaya framing dan meyakini bahwa gugatan itu jelas akan ditolak oleh pengadilan lantaran tidak relevan dengan argumentasi hukumnya. Sikap pesimistis tersebut jelas merupakan sebuah tanda bahwa sedari awal kubu Jokowi kecewa dengan sikap Roy Suryo yang tidak berani menghadapi sidang pokok perkara utama dan lebih memilih jalur praperadilan hingga berjilid-jilid. #roysuryo #praperadilan #refliharun #poldametrojaya #pnjakartaselatan #hukumindonesia #kasusroysuryo #sidangpraperadilan #beritanasional #beritahukum #jokowi #framing #youtuberoysuryo #viral #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN