Hari ini, Roy Suryo dijadwalkan kembali menjalani sidang praperadilan jilid tiga yang digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan praperadilan ketiganya, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp210 juta dan rehabilitasi nama baik.
Adapun gugatan ini diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Namun, yang menarik tidak hanya soal materi gugatan yang diajukan Roy Suryo, melainkan isu adanya upaya menunda sidang pokok perkara yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Isu ini terus didengungkan oleh kubu Jokowi dalam menanggapi gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo.
Menanggapi isu tersebut, Roy Suryo dan tim hukumnya yang dimotori oleh Refly Harun akhirnya buka suara. Benarkah gugatan praperadilan ketiga dan rencana gugatan praperadilan keempat merupakan siasat untuk mengulur waktu dan menunda sidang pokok perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi?
#roysuryo #praperadilan #pnjaksel #poldametrojaya #ijazahpalsu #jokowi #reflyharun #sidangpraperadilan #beritaterkini #hukumindonesia #kasushukum #viralindonesia #beritaviral #trendingtopic #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN