Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, diputuskan untuk digelar pada pekan depan. Ya, secara umum, berdasarkan hukum di Indonesia, prinsipal atau pihak yang berperkara yakni dalam hal ini ialah Nikita Mirzani dan Reza Gladys, wajib hadir secara langsung dalam proses mediasi. Kuasa hukum dapat mendampingi, tetapi kehadiran prinsipal tetap dibutuhkan. Diketahui, mediasi sidang ialah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara para pihak dengan bantuan mediator, yang tujuannya untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, belum diketahui, apakah kedua prinsipal akan hadir dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut untuk merundingkan perdamaian. Pasalnya, Nikita Mirzani saat ini tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Reza Gladys mengaku akan hadir jika Nikita Mirzani hadir. Di sisi lain, beberapa praktisi hukum turut memberikan pandangannya terkait proses mediasi dan atau peluang damai antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Untuk mengetahui berbagai sudut pandang dari praktisi hukum tersebut, maka inilah 5 pandangan praktisi hukum soal peluang damai Nikita Mirzani dan Reza Gladys, versi Cumi Top V. #nikitamirzani #rezagladys #mediasi #wanprestasi #persidangan #praktisihukum #damai #rutanfondokbambu #beritaartis #gosipterkini #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN