Image Source :
Beberapa waktu belakangan, masyarakat di jagat maya tengah mengeluhkan tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur DKI Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Pencatutan NIK tersebut dianggap sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, mereka sama sekali tidak merasa pernah diminta untuk memberikan dukungan kepada Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Terkait hal ini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta Bawaslu dan aparat keamanan untuk mengusut kasus ini.
"Kalau ternyata kasus ini melibatkan paslon, maka harus tindakan tegas dari sisi administratif dan pidana untuk memproses hukum calon," tegas Titi.
"Selain itu, bagi para petugas yang terbukti tidak melakukan verifikasi faktual atau rekapitulasi syarat dukungan sebagaimana diperintahkan UU, maka anggota PPS, PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU Provinsi bisa dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan Pasal 186 UU Pilkada," sambungnya.
Pencatutan NIK untuk mendukung calon independen di Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menjadi viral usai mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ikut mengaku NIK dua putranya juga jadi korban pencatutan. Oleh karena itu, Jubir & Koordinator Relawan Anies Baswedan Iwan Tarigan berencana membawa kasus pencatutan KTP ini ke ranah pidana.
"Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan
pasangan independen Komjen Purn Parengkun ke Polri, Bawaslu karena sudah
melanggar," kata Iwan dalam keterangannya. (ND)