Image Source : Youtube
Umi Pipik resmi laporkan dua akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan serta pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporannya kan kita sudah tahu, tentang cuitan-cuitan yang lebih kepada pem-bully-an ya," ungkap Umi Pipik, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Terkait dua akun yang dilaporkannya, pendakwah sekaligus ibu dari Abidzar itu menyatakan ingin memberikan pelajaran dan efek jera kepada mereka.
"Pemerintah kan sedang menggalakan tentang pem-bully-an. Jadi ini lebih kepada memberi pelajaran sih, efek jera," ujar Umi Pipik. "Siapa pun, atau bukan public figure pun, kalau mendapat bullyan pasti tidak mengenakan. Jadi ini hanya (memberi) efek jera, pembelajaran lah," lanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Umi Pipik melaporkan dua akun tersebut, atas dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
"Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi kami serahkan selanjutnya ke pihak kepolisian untuk bagaimana kasus ini ditindaklanjuti," ungkap Rendy Anggara Putra.
Lebih lanjut Rendy mengungkap, sebelum dilaporkan, sejumlah pemilik akun memang telah bertemu dengan Abidzar untuk memberikan klarifikasi. Meski begitu, pihak Umi Pipik tetap melayangkan laporan karena menilai tidak melihat penyesalan dari para pemilik akun media sosial tersebut.
"Ada juga akun yang kemarin sempat mau bertemu, (tapi) kemudian melakukan cuitan lagi yang bermuatan sarkas. Sehingga kita lihat orang ini merasa kebal hukum. Makanya, kita negara hukum, kita buat laporan ke pihak kepolisian, biar nanti pihak kepolisian sebagai aparatur penegak hukum yang menindaklanjutinya," tambah Rendy, menegaskan.