Image Source :
Anggota Komisi I dari PKB, Oleh Soleh, baru-baru ini menjadi sorotan usai mengungkapkan permintaannya terkait penggunaan media sosial. Dalam sebuah kesempatan, Oleh meminta platform media sosial membatasi pembuatan akun.
Oleh Soleh mengatakan bahwa satu orang hanya boleh punya satu akun asli media sosial, apapun platformnya. Pasalnya menurutnya, akun ganda kerap disalahgunakan oleh banyak orang, dibanding mendatangkan manfaat.
"Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya. Bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat bagi pemakai yang asli tentunya. Walaupun di sisi lain, bagi platform, akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," ucap Oleh Soleh, dikutip dari Instagram @rumpi_gosip.
Salah satu contoh penyalahgunaan media sosial ganda adalah kemunculan buzzer yang merajalela. Dinilai Oleh, ini adalah imbas platform tidak mengatur batasan pembuatan akun.
"Salah satunya buzzer Pak. Buzzer. Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu. Dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Nah ini kan juga sangat merusak, Pak," katanya.
Oleh juga mempertanyakan bagaimana platform medsos menyaring pembuatan akun ganda oleh pengguna. Oleh sebab itu, Oleh merekomendasikan agar akun ganda dilarang dan diatur di dalam RUU Penyiaran.
"Rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini. Hanya satu akun asli saja. Gak boleh satu orang memiliki akun ganda," ujarnya.
Bukan hanya individu, lembaga hingga perkantoran juga sebaiknya dilarang memiliki akun ganda sesuai dengan alasannya tadi.
"Baik perusahaan, lembaga, maupun personal (semua dilarang). Karena hanya itulah satu-satunya yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Karena kebanyakan illegal content lah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif," pungkasnya. (ND)