Image Source :
Hotman mengingatkan bahwa data penduduk penerima bansos sudah ada dan diverifikasi oleh sejumlah kementerian. Menurut dia, Presiden hanya simbolik membagikan bansos di awal sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing.
"Jadi presiden tidak pernah membagikan bansos di luar. Data yang sudah ada data DTKS dan PPPKE. (Lalu) dari mana Pak Romo tahu bahwa presiden itu seolah mencuri dari uang bansos untuk dibagi-bagikan, padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian data itu sudah ada lengkapnya," tutur Hotman mempertanyakan.
Dalam pemaparannya, Romo Magnis menyebutkan ada lima pelanggaran etika terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, kata Romo Magnis adalah pembagian bantuan sosial (bansos).
Menurut Romo Magnis, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Romo Magnis.
(Dnd)