logo shopcumi
  • Hot News
  • 1 hari yang lalu

Terbukti Mencemarkan Nama Baik Hotman Paris, Inilah Vonis Hukuman Iqlima Kim

Image Source : Instagram

































Mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim akhirnya mendapat vonis hukuman atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Kamis (21/8), Majelis Hakim menyatakan Iqlima Kim bersalah atas kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris tersebut.

Akibatnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan kepada Iqlima Kim.


"Satu, menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," tutur Hakim Ketua, Sofie Marlianti Tambunan.

Meski Iqlima Kim telah mendapat vonis hukuman, namun dia tidak akan ditahan lantaran status percobaan tersebut. Hal ini bisa berubah jika suatu hari Iqlima Kim dinyatakan bersalah dalam suatu tindak pidana selama masa percobaan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun," jelasnya.

Bukan hanya itu, Iqlima juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka wanita berusia 25 tahun itu harus dipenjara selama 2 bulan.

"Tiga, menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," tegas Majelis Hakim.

Lebih lanjut, diketahui bahwa vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim lantaran Iqlima Kim merusak nama baik dan harkat martabat Hotman Paris. Namun, disebutkan pula oleh Majelis Hakim bahwa ada pertimbangan yang meringankan hukuman Iqlima Kim lantaran dinilai telah mengakui kesalahannya dan bersikap sopan di persidangan. Selain itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Iqlima Kim sempat mengaku mengalami tindakan pelecehan dari Hotman Paris saat dirinya masih menjadi asisten pribadi pengacara kondang itu. Dia pun menggandeng Razman Arif Nasution untuk melawan Hotman Paris. Namun, dia dilaporkan balik oleh Hotman Paris atas kasus pencemaran nama baik. (ND)


related articles
Kim Jong Kook Umumkan Pernikahan di Usia 49 Tahun, Siapa Calon Istrinya?

  • Korea
  • 5 hari yang lalu
Irfan Hakim Ungkap Perjuangan Mpok Alpa Lawan Kanker Saat Hamil Anak Kembar

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu
Ini Penyebab Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Ikut Sembunyikan Penyakit Mpok Alpa dari Publik

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu