logo shopcumi
  • Seleb News
  • 1 hari yang lalu

Bukan Perdata, Ini Alasan Korban Melaporkan Ruben Onsu ke Jalur Pidana

Image Source : Instagram

































Belum lama ini Ruben Onsu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini diketahui bermula dari tawaran kerja sama investasi bisnis makanan sehat milik Ruben kepada seorang dokter berinisial DM. Meski masalah awal dari kasus ini adalah utang, namun pihak pelapor lebih memilih menempuh ranah pidana, alih-alih jalur perdata.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan jauh sebelum laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025. Namun, lantaran tidak menemukan jalan keluar, maka mereka akhirnya menempuh jalur pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Laporan polisi yang kami buat itu adalah bentuk upaya hukum sebagai ultimum remedium, yaitu kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara non-pidana. Tetapi kami melihat tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramzy, diktuip dari Youtube Cumicumi.


Diungkapkan pula oleh Ahmad Ramzy, pihak DM telah memberikan kelonggaran saat mediasi pada Januari 2026 lalu. Kala itu, Ruben Onsu diberikan waktu empat bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, presenter berusia 43 tahun itu tidak bisa menepati janjinya hingga waktu yang ditentukan. Akhirnya kasus ini naik ke tahap penyidikan dan adanya penetapan tersangka.

"Kami hormati proses tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan. Dimana akhirnya pada 15 April 2026, surat perintah penyidikan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami sudah berupaya berkomunikasi melalui PH (Penasihat Hukum)-nya, tetapi tidak ada jalan keluar," jelas Ramzy.

Sebagai informasi, DM sempat ditawari untuk berinvestasi bisnis makanan sehat yang ditawari Ruben Onsu dengan total modal mencapai Rp3,5 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan, korban justru mendapati bahwa bisnis yang ditawarkan tersebut diduga fiktif.

"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," tambah Ramzy.

Bukan hanya itu, Ramzy mengungkapkan bahwa ada sejumlah cek yang diberikan pihak Ruben kepada kliennya sebagai bukti. Namun, saat hendak dicairkan, cek dengan nominal miliaran rupiah tersebut ternyata kosong. Hal inilah yang semakin menguatkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan suami Sarwendah tersebut.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Ada cek nominal Rp350 (juta), Rp350 (juta) ada Rp3,850 (miliar), yang kesemuanya itu blong. Jadi kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan bagi klien kami," pungkasnya. (ND)


related articles
Disebut Beri Cek Kosong, Kuasa Hukum Klaim Ruben Onsu Tak Tahu

  • Seleb News
  • 16 jam yang lalu
Pihak Korban Investasi Klaim Ruben Onsu Pernah Berikan Tiga Cek Kosong

  • Seleb News
  • 1 hari yang lalu
Respon Pihak Kepolisian Terkait Usaha Mediasi di Kasus Ruben Onsu

  • Seleb News
  • 2 hari yang lalu