logo shopcumi
  • Politik
  • 2 minggu yang lalu

Kuasa Hukum: Jokowi Sudah Tak Sabar Hadir di Sidang, Ingin Tunjukkan Ijazah Asli

Image Source : istimewa

































Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa kliennya, Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo, siap untuk hadir langsung di persidangan Roy-Tifa. Hal itu dituturkan oleh Yakup di hadapan awak media, usai mengikuti sidang perdana dakwaan baru terhadap dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/06/2026). Ia bahkan mengaku, jika Jokowi sudah benar-benar tidak sabar untuk hadir langsung di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

"Kami menegaskan kembali dalam kesempatan ini bahwa, Pak Jokowi akan hadir karena kepada kami pun beliau sudah menanyakan berkali-kali kapan sidang yang dapat menghadirkan Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya," ujar Yakup Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Puji Dakwaan Baru dr. Tifa Usai Diperbaiki Sesuai Putusan Sela

Pernyataan ini sengaja disampaikan secara tegas oleh Yakup Hasibuan, untuk menepis anggapan yang selama ini beredar dari pihak lawan bahwa Jokowi disebut-sebut enggan atau takut untuk hadir di persidangan. Suami dari Jessica Mila itu menegaskan, jika dugaan tersebut tidak benar dan kliennya justru menunggu momen pembuktian untuk membuktikan keaslian ijazahnya di hadapan majelis hakim maupun publik.

"Pak Jokowi sudah berulang kali menyatakan siap hadir, walaupun dari pihak ibu Tifa dan kawan-kawan masih suka mem-framing seakan-akan pak Jokowi takut, tidak akan hadir" tegasnya

Baca Juga: Kembali Jadi Terdakwa, dr. Tifa: "Saya Duduk di Situ dengan Keberanian dan Keikhlasan"

Soal target waktu penyelesaian perkara, kuasa hukum memperkirakan proses di tingkat pertama akan memakan waktu maksimal enam bulan. Namun, karena perkara ini berjalan tanpa penahanan terhadap terdakwa, ada kemungkinan durasinya bisa lebih panjang dari perkiraan tersebut.

"Iya memang seharusnya maksimum itu kan 6 bulan menurut SEMA, tapi kembali lagi ini tidak ada penahanan. Bisa saja lebih, bisa jadi lebih cepat juga ya. Itu semua wewenang dari majelis hakim," pungkasnya

 

related articles
Kuasa Hukum Jokowi Puji Dakwaan Baru dr. Tifa Usai Diperbaiki Sesuai Putusan Sela

  • Politik
  • 2 minggu yang lalu
Klarifikasi Soal Pernyataanya, Budi Arie Minta Maaf dan Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Jokowi

  • Politik
  • 3 minggu yang lalu
"Tidak Lebih dan Tidak Kurang" Relawan Bantah Pertemuan dengan Jokowi Bahas Taktik

  • Politik
  • 3 minggu yang lalu