Image Source : cumicumi
Sidang pokok perkara Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, selaku terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran terkait fitnah ijazah palsu milik Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini (27/08/2026). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membacakan dakwaan yang sudah diperbaiki. Sehingga, dr. Tifa pun kembali berstatus sebagai terdakwa.
Ketika ditemui pasca sidang rampung digelar, dr. Tifa lantas buka suara. Di hadapan awak media, dr. Tifa menyebut bahwa kursi terdakwa yang kembali ia duduki bukan sekadar posisi hukum, melainkan bentuk keikhlasan dan kesabarannya dalam mengawal proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ada satu kursi tersedia, saya duduk di situ dengan penuh keberanian, dengan penuh keikhlasan, dengan penuh kesabaran semata-mata demi tegaknya hukum di Indonesia ini." ucap dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Seperti diketahui, sebelumnya dr. Tifa sempat berstatus bebas selama beberapa hari usai sidang pokok perkara diputuskan batal demi hukum. Namun, status tersebut tidak bertahan lama setelah proses hukum kembali bergulir hingga akhirnya ia kembali ditetapkan sebagai terdakwa. Meski begitu, ia mengaku merasa tidak apa-apa dan siap menghadapinya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut SEMA Tak Mengikat, Soroti Inkonsistensi Putusan Praperadilan
"Saya dengan patuh, seperti yang selama ini saya lakukan patuh dan taat hukum untuk mengikuti sidang pokok perkara dan kembali lagi ditetapkan sebagai terdakwa. Artinya saya menjadi orang bebas hanya selama 3 hari aja. Enggak apa-apa. Oke, enggak masalah." Sambungnya
Tak hanya menerima statusnya sebagai terdakwa, dr. Tifa juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan perannya sebagai akademisi di tengah proses hukum yang ia jalani. Ia bahkan berencana menjadikan rangkaian persidangannya sebagai bahan riset yang nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat luas.
"Pada hari ini saya hadir dan untuk seterusnya itu bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi saya tetap memegang amanah saya sebagai seorang peneliti, sebagai seorang ilmuan, sebagai seorang akademisi. Saya akan gunakan setiap sidang ini sebagai sebuah studi observasional, sebagai riset yang akan saya kaji, saya akan analisis, saya akan publikasikan supaya seluruh masyarakat Indonesia juga masyarakat internasional tahu bagaimana hukum, tata cara, prosesnya, prosedurnya itu ditegakkan." Tegasnya