logo shopcumi
  • Politik
  • 2 minggu yang lalu

Kuasa Hukum Jokowi Puji Dakwaan Baru dr. Tifa Usai Diperbaiki Sesuai Putusan Sela

Image Source : cumicumi

































Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyuarakan apresiasi dan pujian terhadap Jasa Penuntut Umum yang bertugas dalam sidang perkara polemik fitnah ijazah palsu yang menyeret nama dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.  

Pujian itu dituturkan oleh Yakup Hasibuan, di hadapan awak media pasca sidang perdana dakwaan baru dr. Tifa rampung digelar. Seperti diketahui, Sidang perkara dr. Tifa sebagai terdakwa kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan baru. 

Dakwaan tersebut telah diperbaiki menyusul putusan sela sebelumnya yang merujuk pada Pasal 75 ayat 4, sehingga perkara dilimpahkan kembali ke persidangan dengan dakwaan versi terbaru.

Dalam kesempatan itu, Yakup pun menuturkan pandangannya, yang menilai dakwaan baru terhadap dr. Tifa yang dibacakan pada sidang perkara hari ini (27/08/2026) sudah jauh lebih baik dari dakwaan sebelumnya.

"Semua hal-hal yang sebelumnya minta diperbaiki atau kurang tepat menurut Majelis Hakim sudah diperbaiki. Sehingga dakwaannya tadi kalau menurut kami sangat baik, apresiasi tertinggi-tingginya kepada penuntut umum, disusun dengan sangat baik, dengan sangat runtut," ujar Yakup Hasibuan

Menurutnya, seluruh hal yang sebelumnya dinilai kurang tepat oleh majelis hakim telah diperbaiki dalam dakwaan kali ini, termasuk penjabaran kronologi dan uraian dugaan tindak pidana yang lebih rinci.

 Baca Juga: 

Kembali Jadi Terdakwa, dr. Tifa: "Saya Duduk di Situ dengan Keberanian dan Keikhlasan"

"Tadi kronologi-kronologinya juga dijelaskan secara baik, tindakan-tindakan terdakwa dijabarkan dengan baik, dugaan tindak pidana juga dijabarkan dengan baik. Dimulai dari tuduhan-tuduhan mengenai bahwa foto di ijazah Pak Jokowi adalah Dumatno, tadi mungkin kita bisa dengar bersama. Ada juga dari ijazah Pak Jokowi tulisan Prof. Ahmad Sumitro seharusnya tidak seperti itu" sambungnya

Untuk agenda selanjutnya, akan diselenggarakan sidang perlawanan dari pihak dr. Tifa yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September. Kuasa hukum Jokowi menjelaskan bahwa hasil dari perlawanan tersebut tidak akan diputus secara terpisah dalam bentuk putusan sela, melainkan akan disatukan dan diputuskan bersamaan dengan putusan akhir perkara.

"Tujuh belas September, namun setelah itu tidak ada putusan sela, sehingga putusan mengenai perlawanan tersebut akan disatukan dan diputus bersama-sama di putusan akhir" kata Yakup

Dalam kesempatan yang sama, ia pun turut menyinggung terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang membatasi pengajuan praperadilan berulang. Ia menegaskan pihaknya tidak keberatan dengan praperadilan itu sendiri, asalkan tidak menghambat jalannya pokok perkara:

 

"Kami tidak pernah mempermasalahkan mau 5 kali, 50 kali, ya silakan saja. Tapi kami tidak mau sampai pokok perkara ini ditunda hanya karena adanya prapid yang berkali-kali. Karena itu adalah hak korban yang sangat dirugikan," pungkasnya 

related articles
SEMA Muncul di Tengah Upaya Praperadilan, Ini Langkah dr. Tifa ke Depan

  • Politik
  • 2 minggu yang lalu
Kuasa Hukum: Jokowi Sudah Tak Sabar Hadir di Sidang, Ingin Tunjukkan Ijazah Asli

  • Politik
  • 2 minggu yang lalu
Kembali Jadi Terdakwa, dr. Tifa: "Saya Duduk di Situ dengan Keberanian dan Keikhlasan"

  • Politik
  • 2 minggu yang lalu