logo shopcumi
  • Politik
  • 2 minggu yang lalu

SEMA Muncul di Tengah Upaya Praperadilan, Ini Langkah dr. Tifa ke Depan

Image Source : cumicumi

































Permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, seperti diketahui sudah berlangsung sejak 12 hingga 21 Agustus 2026 silam. Namun di tengah proses tersebut, tepatnya 18 Agustus 2026, telah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Sehingga pada 21 Agustus 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas menolak permohonan praperadilan dr. Tifa. 

Ketika ditemui awak media pasca sidang pokok perkaranya rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dr. Tifa pun buka suara dan memberikan sedikit komentar terkait hal ini. Menurutnya, penolakan tersebut sama sekali tidak menyinggung substansi atau konten dari apa yang ia permasalahkan dalam praperadilan, melainkan hanya berlandaskan pada SEMA yang baru terbit tersebut.

"Hakim tunggal itu memberikan keputusan dengan berlindung pada SEMA nomor 3 2026 yang baru terbit tanggal 18 Agustus 2026," ujar dr. Tifa.

 Baca Juga: 

Kuasa Hukum Jokowi Puji Dakwaan Baru dr. Tifa Usai Diperbaiki Sesuai Putusan Sela

Hal itu pun dipersoalkan oleh dr. Tifa. Ia menegaskan bahwa SEMA tidak bisa berlaku surut atau retroaktif, mengingat baru terbit setelah proses praperadilan berjalan. Selain itu, secara hierarki peraturan perundang-undangan, SEMA yang berbentuk surat edaran dinilainya tidak bisa mengalahkan KUHAP sebagai produk hukum yang lebih tinggi.

"Bagaimana mungkin KUHAP yang merupakan sebuah produk tertinggi dari hukum itu bisa dikalahkan oleh surat edaran," kata dr. Tifa.

Meski permohonannya ditolak, dr. Tifa menyebut hal tersebut sebagai kemenangan secara faktual, sebab hakim tidak membantah substansi materi yang ia ajukan dalam praperadilan.

Menyikapi hal ini, dr. Tifa mewacanakan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski hingga saat ini rencana tersebut belum dieksekusi.

"Inilah sebetulnya mendasari kami akan melakukan berbagai macam advokasi kepada lembaga-lembaga terkait yang memang kami wacanakan. Kami belum eksekusi, tetapi kami wacanakan untuk menjudicial review-kan ini ke MK," ujarnya.

related articles
Kuasa Hukum Jokowi Puji Dakwaan Baru dr. Tifa Usai Diperbaiki Sesuai Putusan Sela

  • Politik
  • 2 minggu yang lalu
Kembali Jadi Terdakwa, dr. Tifa: "Saya Duduk di Situ dengan Keberanian dan Keikhlasan"

  • Politik
  • 2 minggu yang lalu
Peringatan Elida Netty soal SEMA: Hakim Berisiko Disanksi Jika Kabulkan Praperadilan Roy-Tifa

  • Politik
  • 3 minggu yang lalu