logo shopcumi
  • Politik
  • 6 jam yang lalu

Refly Harun Sebut Ada 'Penyesatan Opini' di Prapid Roy Suryo, Putusan Ditunggu Kamis

Image Source : cumicumi

































Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi, agenda berikutnya akan digelar Senin depan, disusul pembacaan putusan pada Kamis. Menanggapi rangkaian sidang tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, berharap putusan nanti dapat memberikan kejelasan atas polemik yang selama ini bergulir.

"Mudah-mudahan putusan ini mencerahkan," ujar Refly Harun kepada awak media, Jumat (31/07/2026)

Ungkapan harapan dari Refly Harun, tampaknya berasal dari tanggapannya terhadap pihak termohon, yang menurutnya masih berkutat pada perdebatan soal sah atau tidaknya penahanan Roy Suryo. Sesuatu yang menurutnya, sudah tidak relevan lagi untuk dipersoalkan, lantaran sudah dibahas pada agenda praperadilan sebelumnya.

"Karena kita tadi menganggap, ya, saya pribadi dan juga mungkin teman-teman menganggap dua hal. Termohon itu masih tidak mau mengakui, seolah-olah putusan pengadilan itu dianggapnya bukan sesuatu yang sah sebagai dasar untuk melakukan gugatan. Sehingga kalau masih mempermasalahkan sah tidaknya penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya, itu sudah tidak relevan lagi," jelasnya.

Baca Juga: Damai Hari Lubis: Ada Apa Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin?

Selain itu, Refly juga menyayangkan sikap pihak termohon yang menurutnya masih terus mempersoalkan wewenang penyidik, padahal menurutnya inti persoalan bukan pada ada atau tidaknya wewenang.

"Apalagi soal kewenangan dan lain sebagainya. Kewenangannya ada, tapi tidak boleh sewenang-wenang," tegasnya.

Kekecewaan Refly juga diperpanjang oleh adanya penyesatan opini, yang menyebut bahwa tuntutan ganti rugi kliennya hanya berdasar pada ketentuan undang-undang semata, tanpa mempertimbangkan hasil praperadilan pertama yang menurutnya sudah menjadi dasar objektif dalam perkara ini.

"Ini seperti mau ada penyesatan, seolah-olah bahwa tindakan minta ganti rugi itu hanya didasarkan pada undang-undang saja, di situ dikatakan, atau termasuk kesalahan dari penerapan hukum. Jadi, dasarnya yang paling objektif adalah adanya putusan peradilan yang sudah diputuskan, bahwa yang namanya penahanan, penangkapan, dan sebelumnya itu, tidak sah," pungkasnya.

related articles
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Berlanjut, Saksi Ahli Sindir Balik: Kita Ini Sarjana Hukum

  • Politik
  • 4 jam yang lalu
Dua Kubu, Dua Pandangan: Polemik Ganti Rugi Imateril Rp100 Juta Roy Suryo

  • Politik
  • 1 hari yang lalu
Polda Metro Jaya Minta Prapid Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

  • Politik
  • 1 hari yang lalu