Image Source : https://www.youtube.com/@cumicumicom
Roy Suryo akhirnya buka suara soal hasil keputusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menolak gugatan praperadilan keduanya, pada sidang yang digelar pada hari ini (20/7/2026) di Pengadilan Selatan.
Ketika ditemui awak media paska geliatnya dalam memperjuangkan keadilan mendapat hambatan, Roy justru memberikan respon yang tenang. Menurutnya, keputusan itu merupakan hal yang wajar dan lumrah untuk diambil seorang hakim. Alhasil, ia tak bicara banyak selain mengutarakan apresiasi kepada pengadilan.
"Bagaimanapun juga kami ya khususnya saya tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi, tapi bagi saya lumrah ya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui" tutur Roy Suryo
Selanjutnya, Roy Suryo juga menyerahkan semua rencana langkah berikutnya, kepada tim kuasa hukumnya. Adapun langkah itu, mengenai kemungkinan mereka melayangkan gugatan praperadilan keempat. Mengingat praperadilan ketiga, sudah resmi mereka tempuh.
"Saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya. Mas Refly, Mas Abdul Sangaji, Bu Soraya, Mas Tristan, kemudian Pak Yasena dan lain sebagainya ya. Saya menyerahkan sepenuhnya apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat karena apa? Karena pra yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang" sambutnya
Baca Juga: Resmi Tolak Gugatan Prapid Kedua Roy Suryo, Ini Alasan Hakim
Upaya praperadilan ketiga Roy Suryo sendiri, berisi soal ganti rugi terhadap hasil praperadilan pertama. Langkah, yang dimenangkan oleh Roy Suryo beberapa pekan lalu.
"Materi adalah ganti rugi atas putusan yang pertama lah. Ini kita kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark ya, tanda tanya besar karena putus yang pertama itu dan kedua hanya waktu itu memang belum sempat kita mohonkan." Tambahnya
Alasan Hakim Tunggal menolak gugatan kedua Roy, didasari pandangan soal gugatan yang sepatutnya tidak dapat dilakukan secara parsial alias bertahap, seperti yang dilakukan Roy Suryo saat ini. Melainkan, dilakukan secara menyeluruh secara langsung pada gugatan pertama.
"Hakim berpendapat permohonan para pradilan mengenai upaya faksa penetapan tersangka yang dimaksud dalam Pasal 89 huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tidak dapat diajukan secara parsial, yakni menguji satu persatu pasal yang disangkakan menggunakan permohonan yang terpisah-pisah melainkan harus diajukan secara menyeluruh atau satu kesatuan." Ucap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan