Image Source : youtube.com/@cumicumicom
B. Dakwaan Kumulatif:
1. JPU mendakwakan beberapa tindak pidana yang berbeda sekaligus dalam satu surat dakwaan. Terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu kejahatan.
2. Tujuan digunakan kumulasi, apabila terdakwa diduga melakukan beberapa perbuatan pidana yang berbeda, baik saling berkaitan maupun berdiri sendiri (concursus Jo. Pasal 65)
3. Pembuktian: Semua dakwaan yang digabungkan wajib dibuktikan satu demi satu.
4. Hukuman: Jika semua dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa akan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim secara kumulasi (akumulasi hukuman untuk masing-masing perbuatan/pasal, dengan ketentuan batasan maksimal pemidanaan sesuai aturan perundang-undangan). Atau atau Majelis Hakim menentukan pilihannya sendiri yang menurutnya tepat memenuhi unsur unsur pada 1 (sebuah) pasal yang ada pada surat dakwaan bahkan bisa memberikan vonis bebas: onslag atau Vrijspraak.
Catatan hukum lainnya: dalam dakwaan alternatif, Majelis Hakim dapat menentukan hukuman lebih ringan atau lebih berat daripada tuntutan JPU. Plus hukuman denda atau pengganti.
Sedangkan dakwaan kumulasi Majelis Hakim dapat menghukum secara akumulasi namun hukuman maksimalnya hanya sebatas 20 tahun penjara ditambah dengan denda atau dengan hukuman pengganti.
Sehingga jika dipertanyakan mana lebih berat kelak sanksi hukumannya antara dr Tifa dan Roy jawaban opini hukum penulis andai tututan JPU (concursus realis jo. Pasal 127 dan Pasal 128 (KUHP Baru/ Pasal 65 sampai Pasal 71 KUHP Lama/ samenloop) andai kelak terbukti Roy akan lebih berat ditambah pertimbangan Roy mantan pejabat publik dan residivis.
Salam cerdas
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Penulis adalah Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI.