logo shopcumi
  • Politik
  • 28 menit yang lalu

Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo, Petrus Bala Pattyona: Bukan Kemenangan Mutlak

Image Source : https://www.youtube.com/@cumicumicom

































Advokat Petrus Bala Pattyona, memberikan tanggapan tegas terkait hasil praperadilan Roy Suryo, yang diputus hari ini (07/07/2026). Petrus menilai, bahwa putusan yang ditetapkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, bukanlah kemenangan multak untuk Roy Suryo. Bahkan, Petrus berani berkata kalau kemenangan itu hanyalah kemenangan di atas kertas, bukan kemenangan yang memberikan dampak.


"Boleh saya katakan menangnya, tidak ada dampak apapun. Ya mau dibilang menang di atas kertas iya juga. Menang di atas kertas menang, menangnya tanggung" ucap Petrus Bala Pattyona dalam konferensi pers yang digelar Selasa (07/07/2026)


Baca Juga:Muhaimin Iskandar Dampingi Presiden Prabowo Sambut PM India 


Menurut Petrus, pihak Roy baru bisa merayakan kemenangan, bilamana Hakim memutuskan perkara berakhir di sini. Namun yang terjadi, hanya permohonan soal penahanan saja yang dikabulkan. Sedangkan perkara, masih berlanjut.


"Kecuali menang dan hakim menyatakan berkas perkara hasil penyelidikan itu dianggap tidak sah Itu perkara berhenti itu perkara berhenti di situ. Tapi hanya mengatakan berkas perkara lanjut ke pengadilan selesai" tambahnya


Lewat kesempatan itu pula, Petrus melempar sedikit sindiran kepada pihak Roy, yang menyambut Keputusan ini dengan antusias. Karena bagi Petrus, tak ada satupun aspek yang perlu dirayakan oleh pihak Roy Suryo.


"Jadi singkatnya dia menang tapi tidak menang. Jadi buat apa bersorak-sorai? Buat apa bersorak-sorai?" tutupnya



related articles
Lanjutan Petualangan Pembalasan Karma yang Horor Berbalut Komedi di Pee Nak 5

  • Seleb News
  • 1 minggu yang lalu
Disenggol Ahmad Dhani Soal Masa Lalu, Begini 'Balasan' Maia Estianty

  • Seleb News
  • 2 bulan yang lalu
Balasan Menohok Jennifer Coppen Usai Disebut 'Digilir' oleh Connell Twins

  • Seleb News
  • 4 bulan yang lalu