Image Source :
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Lawyer Jokowi, Rivai Kusumanegara. Sebagai praktisi hukum Rivai menghargai upaya hukum yang dilakukan rekan seprofesinya yang berada di sisi Roy Suryo. Namun Riva menilai upaya praperadilan Roy Suryo sebagai sesuatu yang berlebihan.
"Ada beberapa alasan kenapa saya mengatakan ini berlebihan. Pertama, karena kenyataannya upaya paksa itu sudah tidak berlanjut. Biasanya kami para pengacara ini kalau mengajukan praperadilan, khususnya terkait upaya paksa dengan tujuan agar upaya paksa itu terhenti. Misalnya dalam masa penahanan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari, selama masa itu kami ajukan penahanan biar terhenti," kata Rivai.

Menurut Rivai sangat jarang terjadi dalam dunia litigasi di Indonesia dimana orang yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, upaya paksa (oleh kepolisian) yang sudah terjadi tetap digugat. Selain itu, Rivai juga mengemukakan bahwa, jika gugatan praperadilan ini diajukan untuk mempersoalkan penahanan terhadap Roy Suryo, hal itu pun tidak memiliki dampak signifikan oleh karena penahanan tidak terjadi secara sempurna, karena Roy dan Tifa dibantarkan.
"Sejak hari pertama dibantarkan lho, Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Jadi dari Hari Jumat sampai Senin pagi mereka itu dibantarkan, dalam arti tidak pernah bermalam di rutan atau di sel, yang ada bermalam di rumah sakit kamar VIP," ungkap Rivai.
Lebih lanjut, Rivai menyoroti soal penangkapan yang disebut Roy mirip peristiwa penculikan para jenderal dalam film G30S/PKI.
"Pertanyaannya, kalau betul seperti penangkapan G30S/PKI, apa betul ada yang dipopor pakai senjata, apa betul ada yang diseret, film G30S/PKI kan seperti itu. Apa benar ada yang ditembak? Kayak-kayaknya kok, engga gitu ya," jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Inilah yang menurut Rivai gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo adalah langkah hukum yang berlebihan. Tapi pihak Roy sepertinya memiliki pertimbangan lain dibalik gugatan praperadilan ini. Bahkan Roy tetap keukeh meski rekannya Dokter Tifa telah mencabut kembali gugatan yang sama dan siap menghadapi sidang materi pokok yang menurut rencana akan digelar pada Kamis (02/07) mendatang. (vibes)