Image Source :
Harapan Ammar Zoni untuk hadir langsung di sidang kasus dugaan peredaran narkoba nampaknya harus pupus. Hal ini lantaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menolak permohonan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan Ammar Zoni di sidang selanjutnya.
Walau begitu, Ditjen PAS menegaskan bahwa Ammar Zoni akan tetap hadir secara online dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Hal tersebut berdasarkan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen, pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," tegas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Dijelaskan bahwa alasan Ammar Zoni batal dihadirkan dalam sidang lantaran status Ammar Zoni sebagai tahanan high risk, karena terjerat kasus narkoba berulang kali.
"Pastinya kita punya pertimbangan sekali lagi, kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan telah memerintahkan agar Ammar Zoni dihadirkan langsung secara offline di ruang sidang, setelah sebelumnya beberapa kali menjalani sidang secara online. Walau begitu, pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di pihak Jaksa Penuntut Umum, (ND)