logo shopcumi
  • Hot News
  • 4 hari yang lalu

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Inilah Kelanjutan Kasus Ammar Zoni

Image Source :

































Ammar Zoni nampaknya harus berusaha tegar menghadapi kasus dugaan peredaran narkoba di rutan yang menyeret namanya. Terlebih, belum lama ini majelis hakim kabarnya menolak eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 November 2025. Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa majelis hakim menolak eksepsi dari Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya.

"Menyatakan keberatan para terdakwa: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra  Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tidak diterima," Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Dwi Elyarahma Sulistiyowati menjelaskan bahwa majelis hakim telah sepakat bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Karena itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara keenam terdakwa.

"Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu. Kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu," jelasnya.

Dengan keputusan ini, maka sidang selanjutnya yang akan digelar pada 4 Desember mendatang akan masuk dalam pokok perkara. Selain itu, hakim juga memastikan, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Sementara itu, dalam sidang tersebut tampak dihadiri oleh beberapa anggota keluarga Ammar Zoni. Dalam kesempatan tersebut, Eli Murni sang tante menyayangkan sidang keponakannya masih digelar secara daring karena kondisi Lapas Nusakambangan yang susah sinyal.

"Ammar itu mau berhadapan langsung dengan Hakim di sini. Karena kalau online sidang kayak bertele-tele, seperti mempermainkan masalah ini gitu. JPU juga gitu," keluh Eli Murni.

Walau begitu, Eli berharap Ammar Zoni bisa mengambil hikmah dari kasus yang menjeratnya. Dia juga menginginkan keponakannya itu nantinya agar bisa menata kehidupannya lebih baik di masa depan. (ND)

related articles
Klarifikasi Pihak PN Jaksel Soal Rencana Ammar Zoni Dihadirkan di Persidangan

  • Hot News
  • 6 jam yang lalu
Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung di Sidang Selanjutnya, Begini Respon Kuasa Hukum

  • Hot News
  • 3 hari yang lalu
Ammar Zoni Ungkap Keinginan untuk Menikah lagi, dokter Kamelia Menolak?

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu