Image Source : Youtube
Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, telah menyampaikan bahwa eksepsi atau nota pembelaan dari Ammar Zoni resmi ditolak. Oleh karena itu, proses hukum yang menyeret aktri berusia 32 tahun itu akan dilanjutkan.
Untuk sidang kasus Ammar Zoni selanjutnya akan digelar pada 4 Desember mendatang dan dinyatakan sudah masuk dalam pokok perkara. Selain itu, hakim juga memastikan, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Terkait hal ini, kuasa hukum Ammar memberikan respon positif.

"Seperti yang saya bilang, saya sudah yakin, pasti putusan sela akan dihadirkan. Kalau gak, masyarakat nanti tidak akan percaya kalau dia memberikan keterangan," jelas John Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.
Jon juga mengaku bersyukur karena hakim akhirnya memberikan perintah untuk menghadirkan kliennya secara langsung. Pasalnya, selama ini Ammar Zoni hanya bisa menghadiri sidang secara online lantaran masih ditahan di Nusakambangan.
"Ammar memang harus memberikan keterangan secara langsung di depan hakim, biar lebih leluasa. Saya yakin, permohonan ini kan memang ada dasar hukumnya," tuturnya lagi.
Sementara itu, alasan hakim ketua menolak eksepsi Ammar dan lima terdakwa lainnya lantaran surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Untuk selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya di sidang berikutnya. (ND)