Image Source : Instagram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam sidang agenda replik atau jawaban pada Senin (20/10/2025).
Bukan hanya itu, JPU menilai mens rea atau niat jahat dari Nikita Mirzani dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap Reza Glady meskipun niatnya ingin mengedukasi masyarakat.
"Terlihat perkataan Nikita Mirzani yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk kecantikan saksi. Itu malah menjadi modus operandi untuk melakukan pemerasan," kata salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Hal itu dinilai JPU bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," imbuhnya.
Oleh karena penolakan ini, Nikita Mirzani tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar, sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Selanjutnya, nasib Nikita akan ditentukan oleh majelis hakim yang telah menjadwalkan pembacaan putusan vonis pada Selasa, 28 Oktober 2025. (ND)