Image Source : Instagram
Sidang pledoi (nota pembelaan) Nikita Mirzani telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Nikita Mirzani sempat melontarkan tudingan serius kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis 39 tahun itu menilai tuntutan yang diberikan kepadanya cenderung mengandung rekayasa hukum.
"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekaya fakta hukum dan membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, ibu tiga anak itu menilai bahwa proses hukum yang dijalaninya tidak lagi berlandaskan keadilan.
"Saya diperlakukan tidak adil mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai kejaksaan. Saya menduga semua ini telah didesain sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya," ujar Nikita.
Bukan hanya itu, Nikita Mirzani bahkan menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi yang telah dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," tuturnya.
Terakhir, Nikita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga mengklaim bahwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan.
"Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan," pungkasnya.
Sementara itu, saat sidang yang digelar pada tanggal 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan ini dijatuhkan karena jaksa menilai Nikita secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.(ND)