Image Source : Instagram
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Sidang kali ini beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah dibacakan Nikita dan tim kuasa hukumnya pada Kamis (17/10/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU sempat memberikan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani selaku terdakwa. Mereka menilai bahwa Nikita tidak memiliki kewenangan untuk mengedukasi sebuah produk kecantikan, mengingat profesinya hanyalah seorang artis.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit," kata Jaksa, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Bukan hanya itu, Jaksa juga menilai keahlian Nikita Mirzani berkaitan dengan profesinya adalah berakting.
"Hal ini disampaikan karena terdakwa Nikita Mirzani sesuai pengakuannya adalah seorang artis. Maka kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting, yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan dengan melibatkan perbuatan berpura-pura," sambungnya.
Lebih lanjut, Jaksa juga menilai Nikita terkesan seperti bersandiwara saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan lalu. Oleh karena itu, Jaksa mengingatkan Nikita untuk tidak melakukan sandiwara dalam sebuah persidangan.
"Penuntut umum mengingatkan agar terdakwa Nikita Mirzani tidak menganggap persidangan ini sebagai dunia akting yang pada intinya menghindari memainkan peran sesuai arahan sutradara," pungkas Jaksa.
Sementara itu, setelah sidang replik, proses hukum akan dilanjutkan dengan agenda duplik, yaitu tanggapan dari pihak Nikita Mirzani terhadap replik dari JPU. Sidang duplik ini dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2025. Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025. (ND)