Image Source : Instagram
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2025.
Terkait tuntutan tersebut, JPU menilai Nikita Mirzani telah merusak nama baik dan martabat Reza Gladys selaku pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga disebut telah meresahkan masyarakat secara nasional. Selain itu, sikap sang aktris selama persidangan yang menunjukkan itikad tidak baik juga turut menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan.
"Terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah punya kasus hukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita didenda senilai Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, maka artis berusia 39 tahun itu harus menjalani hukuman pidana selama 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap jaksa.
Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan Nikita Mirzani dari tuntutan. Hal itu merujuk pada statusnya sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan tiga anak. (ND)