Image Source : Instagram
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Sebelumnya, artis berusia 39 tahun itu mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan ingin kembali bersama anak-anaknya.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Sayang, Hakim Kairul Soleh selaku hakim ketua, enggan membeberkan alasan dirinya dan majelis hakim menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani tersebut.
"Untuk sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Kairul Soleh, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Di sisi lain, sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani digelar secara daring pada Kamis (4/9/2025). Sidang daring dilakukan merujuk pada kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh akhir Agustus silam.
Namun, sidang tersebut berakhir ditunda lantaran Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya sedang sakit gigi sehingga tidak mampu mengikuti persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. (ND)