logo shopcumi
  • Hot News
  • 5 jam yang lalu

Kadiv Propam Polri Ungkap Posisi Duduk Hingga Supir Rantis yang Menewaskan Affan Kurniawan

Image Source :

































Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan telah mengamankan tujuh anggota polisi yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Para pelaku dikonfirmasi oleh Abdul Karim sebagai anggota satuan Brimob.

Dalam konfernsi pers yang dilakukan belum lama ini, Abdul Karim memastikan proses penyelidikan akan berjalan transparan terhadap para pelaku di Mako Satbrimob Polda Metro Jaya.

"Tujuh (pelaku), pertama berpangkat Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J," kata Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam WIB.

Kemudian pada Jumat (29/8), Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim kembali memberikan kabar terbaru dari proses penyelidikan tujuh oknum anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan. Hal tersebut berkaitan dengan posisi duduk tujuh oknum anggota Brimob tersebut.

"Hasil identifikasi sementara yang kita dapatkan, ditemukan dua orang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut. Lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim saat konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Anggota Brimob yang mengemudikan mobil rantis yakni Bripka R. Sementara, anggota yang berada di sebelah kemudi yakni Kompol C. Meski perkara ini masih diselidiki lebih lanjut, namun ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka pun telah dipatsus selama 20 hari ke depan.

"Pengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C. Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Mabes Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," jelasnya. (ND)


related articles
Bukan Massa Demo, Affan Kurniawan Dilindas Rantis Saat Mengantar Pesanan Makanan

  • Hot News
  • 7 jam yang lalu
Inilah Wajah 7 Oknum Brimob Pengemudi Rantis yang Melindas Affan Kurniawan

  • Hot News
  • 8 jam yang lalu
Presiden Prabowo Perintahkan Agar Kasus Affan Kurniawan Diusut Secara Tuntas

  • Hot News
  • 12 jam yang lalu