logo shopcumi
  • Hot News
  • 11 jam yang lalu

Sidang Etik Supir Ranti Brimob Pelindas Affan Kurniawan Digelar, Ini Vonis Hukumannya

Image Source : Kompas

































Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang etik untuk pengemudi kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akhirnya digelar. Diketahui supir dari kendaraan taktis Brimob tersebut adalah Bripka Rohmat.

Berdasarkan keputusan dari sidang tersebut, Bripka Rohmat divonis demosi atau penurunan jabatan. Selain sanksi administrasi berupa demosi, dia juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).


"Mutasi bersifat Demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis (4/9/2025).

Selain demosi, Bripka Rohmat juga diberikan sanski penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 di ruang Patus Biro Provos Dipropam Polri. Dia juga dikenakan sanski etik yakni perilakunya dinyatakan sebagai tercela. Serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada KKEP dan Polri. 

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Sementara itu, sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, polisi yang berada di samping supir rantis Brimob juga selesai dilakukan. Diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025 dan Polri juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas secara tidak hormat. (ND)

related articles
Buntut Kasus Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Habib Ja'far Pimpin Doa Bersama Ribuan Driver Gojek Untuk Alm Affan Kurniawan

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Sidang Etik Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Resmi Digelar, Ini Ancaman Hukumannya

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu