Image Source : Cumicumi
Sidang lanjutan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (21/5). Sama seperti sebelumnya, keduanya kompak tak hadir.
Kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, menjelaskan bahwa agenda sidang kemarin adalah pembuktian dari pelapor. Aktor barusia 33 tahun itu lantas menyerahkan sejumlah dokumen ke Hakim Ketua.
"Bukti-bukti yang kami serahkan berupa kartu keluarga, buku nikah, KTP, kartu tanda pengenal anak, dan legal standing dari Mas Arya Saloka," kata Noverizky Tri Putra, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Selain memberikan bukti berupa sejumlah dokumen, pengacara Arya Saloka juga membawa dua saksi yang merupakan teman dari sang aktor.
"Dari kerabatnya, teman mas Arya Saloka. Kalau untuk namanya mungkin setelah persidangan baru bisa saya infokan saat ini belum bisa saya info nama-namanya," imbuhnya.
Terkait kemungkinan Arya Saloka akan datang di sidang selanjutnya, sang pengacara mengaku tidak bisa mengkonfirmasinya. Walaupun begitu, dia sudah menghubungi Arya Saloka terkait hal ini.
"Belum tahu, dan belum bisa konfirmasi. Tadi dia bilang (pengacara) hadir saja dulu kalau misalkan nanti ada kehadiran, kami akan informasikan," jelas pengacara Arya Saloka.
Sama seperti Arya Saloka, Putri Anne yang digugat pun tak hadir. Namun bedanya, tim kuasa hukum sang aktris tidak diketahui keberadaannya. (ND)