Mediasi lanjutan terkait kewajiban cicilan rumah antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026) berakhir buntu. Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, dengan tegas menolak proposal tertulis Ruben yang meminta agar sisa pelunasan KPR di bank ditanggung sepenuhnya oleh Sarwendah. Karena berdasarkan Akta 39 dan bukti percakapan sebelum perceraian, kewajiban cicilan tersebut murni ada di pihak Ruben. Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah tudingan bahwa kliennya lepas tangan atau mengubah pernyataan terkait harta gono-gini.
Pihak Ruben menegaskan bahwa pembayaran cicilan KPR selama ini merupakan bentuk iktikad baik dan bukan kewajiban mutlak sepihak, sehingga tanggung jawab pelunasan hingga lunas seharusnya dipikul bersama secara proporsional (50:50) setelah aset dinilai secara menyeluruh. Selain itu, kubu Ruben juga meminta pengembalian surat-surat aset milik Ruben yang saat ini masih dipegang oleh pihak Sarwendah sesuai ketentuan Akta 39, sembari mengimbau semua pihak agar menghindari perdebatan publik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN