Mengejutkan pernyataan pihak Ruben Onsu yang membantah tudingan bahwa pihaknya melimpahkan semua beban membayar cicilan rumah kepada Sarwendah Tan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu usai mengikuti proses mediasi dengan kubu Sarwendah Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ditegaskan oleh kubu Ruben Onsu bahwa pihaknya masih tetap berpegang teguh pada ketentuan Akta 39 dengan penafsiran bahwa kewajiban membayar cicilan rumah adalah kewajiban para pihak, dalam hal ini tidak hanya Ruben Onsu melainkan juga Sarwendah Tan.
Namun, benarkah kubu Sarwendah justru menuding pihak Ruben Onsu tidak konsisten dengan pernyataannya itu lantaran diduga lain yang diucapkan di hadapan media dan lain pula yang diusulkan dalam draft perdamaian? Benarkah menurut kubu Sarwendah disebutkan justru Ruben Onsu membebankan semua biaya cicilan rumah kepada Sarwendah? Benarkah pihak Sarwendah mengingatkan kubu Ruben Onsu bahwa jika draft penawaran perdamaian itu tidak diubah maka proses mediasi terakhir pada 10 November nanti dipastikan bakal deadlock?