Di tengah proses hukum yang berjalan belakangan ini, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya Jaenudin menilai ada pihak yang diduga mengaburkan isi Akta 39 terkait harta bersama. Di tengah adanya dugaan upaya tersebut, Jaenudin menegaskan posisi Sarwendah mengklaim pihaknya tidak meminta tambahan apa pun selain hanya mempertahankan apa yang sudah menjadi haknya, sesuai yang sudah diatur dalam Akta 39.
Lantas, benarkah kubu Sarwendah sudah bisa memetakan sikap pihak Ruben Onsu terkait harta bersama? Benarkah pihak Ruben Onsu telah mencium adanya logika yang keliru terkait status aset harta bersama yang kini disengketakan dengan pihak Sarwendah? Seperti apa pula harapan pihak Sarwendah terkait proses mediasi yang digelar 03 November 2026?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN