Sidang lanjutan terkait prahara hak asuh anak antara Ruben Onsu versus Sarwendah kembali digelar kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agenda persidangan adalah penyerahan alat bukti dari pihak Sarwendah selaku tergugat. Dalam persidangan tersebut tim kuasa hukum Sarwendah yang diwakili oleh Kris Sam Siwu dan Abraham Simon serta rekan-rekan menyerahkan total 102 alat bukti, yang terdiri dari 70 bukti surat, 9 bukti video, dan 23 bukti foto.
Lalu benarkah seluruh bukti tersebut diklaim diperoleh secara sah menurut hukum alias tidak melanggar hukum? Benarkah kubu Sarwendah juga optimis akan menang telak buat rebut hak asuh anak? Benarkah rasa optimis itu disebabkan juga keyakinan Sarwendah adalah ibu yang layak dan hebat untuk anak-anaknya?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN