Pihak pelapor kasus yang menyeret Betrand Peto, kemarin tampak mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK bersama kliennya yang menjadi pelapor. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan serangkaian asesmen psikologi guna menentukan langkah pemulihan selanjutnya. Setelah menjalaninya, sang pelapor merasa sedikit lebih lega, meski rasa khawatir akan keselamatannya masih menghantui.
Benarkah pelapor menerima adanya ancaman- ancaman, mulai dari akun yang tidak jelas hingga adanya dugaan dari akun influencer yang melakukan doxing? Benarkah terkait hasil pemeriksaan yang sudah dijalani, pihak pelapor belum bisa memberikan hasilnya karena masih butuh waktu? Lalu benarkah juga, dalam kasus ini cukup alat bukti dan satu saksi saja? Benarkah pihak pelapor juga masih harus menunggu hasil visum dari pihak kepolisian?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN