Tegas dan masiv langkah yang diambil pihak pelapor Betrand Putra Onsu yang pada Rabu (16/9/2026) kemarin resmi mengadukan masalahnya ke beberapa lembaga sekaligus. Selain ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA RI).
Langkah tegas dan masiv itu dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan klien mereka yang saat ini tengah berada dalam kondisi psikis atau mental yang down, selain akibat peristiwa yang diduga terjadi pada 12 September 2026 subuh, juga akibat serangan dari hatters melalui media sosial. Lantas, apa yang ditakuti pihak pelapor Betrand hingga menempuh langkah meminta perlindungan dari berbagai lembaga tersebut?
Seperti apa respon Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) atas langkah pihak pelapor Betrand tersebut? Seperti apa pula respon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pengaduan pihak pelapor Betrand kemarin?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN