Ditengah kasus yang menyeret nama Betrand Peto usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada 12 September 2026 lalu, kini muncul perkembangan baru. Pihak pelapor diketahui mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Pihak pelapor menilai, pendampingan dari LPSK memang dibutuhkan. Lantas benarkah diantara alasannya agar kliennya mendapat pendampingan dan perlindungan profesional selama menjalani proses hukum?
Lalu usai mendatangi LPSK, bagaimana keterangan pihak pelapor bersama kuasa hukumnya? Benarkah pihak pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan dua tindak pidana yang dialami oleh pihak pelapor? Benarkah juga ada ancaman dari akun- akun yang tidak jelas kepada pelapor? Benarkah pihak pelapor juga menjelaskan bahwa mereka sedang tidak mengadili siapapun, tetapi sedang fokus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN